Bersaing Sengit Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota, Intip Besaran Gajinya di Sini

Bersaing Sengit Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota, Intip Besaran Gajinya di Sini

Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah--

1. Ketua Rp11.540.700 

2. Anggota Rp10.415.700.

DKPP: 

1. Ketua sebesar Rp25.866.000 

2. Anggota sebesar Rp23.991.000.

“Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

BACA JUGA:6 Besar Calon Bawaslu Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Ketua Panwascam Hingga Mantan Ketua KPU Lolos

BACA JUGA:Cek di Sini, Lokasi dan Prediksi Waktu Potensi Banjir Rob Fenomena Fase Full Moon

Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa: 

a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP 

b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

“Rumah dinas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: