Jabatan Dewan Pengawas Perumda Bengkulu Tengah Digoyang, Ini Dasarnya

Jabatan Dewan Pengawas Perumda Bengkulu Tengah Digoyang, Ini Dasarnya

Harisna Asari--

RAKYAT BENTENG.COM - Dasar pengisian jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Rafflesia Bengkulu Tengah (Benteng) yang kini dijabat oleh Asisten III Setdakab, H Eliyandes Kori, SE, MM dipertanyakan oleh aktivis Ormas Nusantara Institute, Harisna Asari

Informasi awal diperoleh, dijelaskan Haris, pengisian jabatan diduga tidak melalui seleksi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. 

https://rakyatbenteng.bacakoran.co/heboh-mobnas-seri-yy-dihadang-mobil-pribadi-di-tengah-jalan-jadi-tontonan-warga-faktanya/

"Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa pemilihan dewan pengawas atau komisaris melalui seleksi. Tahapannya, seleksi administrasi, UKK dan wawancara oleh panitia seleksi. Sementara untuk dewan pengawas perumda di tempat kita kapan diadakan seleksinya. Kita mempertanyakan hal itu," kritik Haris. 

Dikonfirmasikan, Eliyandes Kori menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima amanah sebagai dewan pengawas. Dasar regulasinya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. 

https://rakyatbenteng.bacakoran.co/kpu-kepahiang-baru-kemarin-terima-pengunduran-diri-ppk/

"Kalau saya hanya diberikan amanah untuk menjabat dewan pengawas. Waktu itu awalnya dewan pengawas ini ada tiga orang. Tapi keluar aturan baru, cukup satu orang, dan saya hanya diberikan amanah untuk ini. Kalau mengenai aturannya, proses penempatan seseorang untuk menjadi dewan pengawas bisa melalui seleksi atau penunjukkan dari pemerintah daerah melalui evaluasi. Dasarnya ada pada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," tandas Eliyandes.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: