Ormas Ini Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyimpangan Retribusi TKA di Bengkulu Tengah
Harisna Asari--
RAKYAT BENTENG.COM - Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang terakhir lalu masih bergulir di aparat penegak hukum hingga saat ini belum diperoleh perkembangan teranyar kasus tersebut.
Harisna Asari, pentolan Ormas Nusantara Institute Bengkulu mempertanyakannya dan meminta agar aparat mengekspos dengan segera kepada publik.
"Kasus ini termasuk jadi atensi saat kami menggelar demo di kejaksaan dulu, bersama dengan kasus RDTR. Jika kasus RDTR langsung dikebut dengan ditetapkannya tersangka oleh penyidik dan sekarang sudah vonis di pengadilan, justru kasus retribusi TKA ini terkesan jalan di tempat," kritik Harisna.
"Kami selaku putra daerah Benteng yang bergerak di ormas mempertanyakannya, jika memang ada kendala dalam proses penyelidikan sampaikan ke publik sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kasus ini sudah lama, dananya juga cukup besar, miliaran," desak Harisna.
Untuk diketahui, dugaan kejanggalan pada dana retribusi TKA yang bekerja di salah satu perusahaan tambang Batu Bara (BB) bermula dari keterangan pihak terkait dimana penyetoran dana retribusi TKA ke Kasda Benteng baru dimulai pada tahun 2020 lalu. Nominalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Di sisi lain, informasi yang dikantongi, penyetoran retribusi sudah sejak sebelum tahun 2020. Dasarnya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan TKA. Sedangkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda Tahun 2016.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: