Surat Klarifikasi Dasar Hukum Hibah Bengkulu Tengah Belum Dijawab, Ormas Grashi Bakal Masukkan

Surat Klarifikasi Dasar Hukum Hibah Bengkulu Tengah Belum Dijawab, Ormas Grashi Bakal Masukkan

--

Surat Klarifikasi Dasar Hukum Hibah Bengkulu Tengah Belum Dijawab, Ormas Grashi Bakal Masukkan 

RAKYAT BENTENG.COM - Batas penantian Ormas Grashi atas surat yang dimasukkan ke Pemkab Bengkulu Tengah tentang klarifikasi terkait mekanisme dan dasar hukum penyaluran dana hibah tahun anggaran 2021-2023 sudah berakhir kemarin, Senin 4 Desember 2023. 

Surat sendiri dimasukkan pada 27 November 2023 lalu oleh Nasirwandi didampingi Harisna Asari. 

Langkah selanjutnya yang akan diambil, disampaikan Nasirwandi pihaknya menyiapkan surat ke dua untuk dimasukkan kembali ke Pemkab. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Pertandingan Voli di Bengkulu Tengah Berujung Baku Hantam, Belasan Warga Sempat Terlibat

BACA JUGA:Diduga Maling Kotak Amal di Pasar Pedati Bengkulu Tengah, Pria Ini Diamankan Polsek Pondok Kelapa

BACA JUGA:Pelantikan Gusti sebagai Kepala Dinas P3AP2KB Rangkap Plt Kepala Dinkes Bengkulu Tengah Diwarnai Haru

BACA JUGA:Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter di Atas Puncak

"Harapan kami segera ada jawaban penjelasan resmi dari Pemkab karena kami juga meminta klarifikasinya resmi melalui surat. Surat ke dua sedang disiapkan, dalam satu dua hari kami antar ke Pemkab," ungkap Nasirwandi.

Untuk diketahui, dalam suratnya Grashi menduga jika Pemkab Benteng masih berpedoman pada Perbup Nomor 4 Tahun 2020. 

Di sisi lain informasi yang didapat Grashi jika Perbup bersangkutan diduga sudah tidak berlaku untuk dipedomani dalam penyaluran dana hibah.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: