SIMAK, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Proses Pensiun Dini dari PNS Lancar

SIMAK, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Proses Pensiun Dini dari PNS Lancar

Ilustrasi PNS.--

RAKYATBENTENG.COM – Perhatian khusus bagi PNS jika akan mengajukan pensiun dini. Pasalnya, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar penisun lancar.

Berikut syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan yaitu:

syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun

Kelengkapan Administrasinya :

1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;

2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;

3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;

4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;

5.  Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);

6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;

8. Foto copy sah Buku Nikah;

9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;

10. SP 4 A;

11. SKKPS;

12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;

13. Pas photo ukuran 3X4 =6 lembar.

Prosedur:

Menerima berkas usulan pensiun dini;

Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;

Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);

Membuat draf surat usulan pensiun;

Penandatanganan surat usulan pensiun;

Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;

Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg 

BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan. 

Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya.

Sementara itu, pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan seorang diri atau mandiri saja sulit. Syarat utama usia harus sudah 50 tahun dan masa pengabdian pada negara 20 tahun.

Persyaratan ini tentu tidak bisa diterapkan karena ada aturan yang sifatnya wajib.

Jika tidak terpenuhi, maka permohonan pensiun tidak bisa diproses. 

Ini bersesuaian dengan pendapat bahwa pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas usia.

Karena akan terjadi bahwa manfaat pesangon yang diterima si PNS tidak maksimal.

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Gaji Walikota/Bupati di Bawah Gaji Kades, Gak Percaya? Simak Rinciannya

BACA JUGA:PENTING, Kemenpan-RB Beri Solusi Bagi Peserta Tidak Lolos Administrasi PPPK Teknis, Baca Ini

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS itu. 

Katanya, pemerintah tentu sudah memiliki kriteria pensiun dini massal itu, meski sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas.

Tetapi memang harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. 

Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ungkapnya.

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini. 

Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya. 

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

BACA JUGA:Sarang Judi Online di Apartemen Digerebek, Polisi Amankan

BACA JUGA:Mantan Presiden Inter Milan Mencalon Ketua Umum PSSI

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini. 

Diantara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.

Berbeda dengan PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, mereka bisa saja memilih pensiun dini dengan pertimbangan gaji. 

PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, bisa saja menilai gaji yang diberikan negara tidak maksimal. 

Jauh lebih besar ketika mereka bekerja di sektor swasta.

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. 

Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. 

Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. 

PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.(**)

Artikel ini dilansir dari link, https://sumeks.disway.id/read/652948/pensiun-dini-pns-tak-bisa-massal-pengajuan-mandiri-saja-sulit-usia-50-tahun-dan-masa-pengabdian-20-tahun/60

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: