Jadi Rebutan, Ternyata Gaji Walikota/Bupati di Bawah Gaji Kades, Gak Percaya? Simak Rinciannya

Jadi Rebutan, Ternyata Gaji Walikota/Bupati di Bawah Gaji Kades, Gak Percaya? Simak Rinciannya

Ilustrasi__dok--

RAKYAT BENTENG.COM - Walikota atau Bupati merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan daerah tingkat II.

Ratusan orang bertarung dalam Pilkada, untuk memperebutkan kursi Walikota atau bupati di seluruh Indonesia baik itu melalui jalur Partai politik atau perseorangan. 

Tapi tahukah ternyata gaji kepala daerah seperti Walikota atau Bupati,  pada dasarnya tak seberapa. Bahkan di bawah gaji seorang Kepala Desa (Kades). 

Dikutip dari laman perpajakan, penetapan  gaji kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.

Yaitu, Pasal 1 yang menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan inilah, yang kemudian dijadikan dasar dalam menentukan gaji pokok kepala daerah.

Berikut ini rinciannya :

1. Kepala Daerah Provinsi (gubernur) : Rp3 juta per bulan

2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) : Rp2,4 juta per bulan

3. Bupati atau walikota: Rp2,1 juta per bulan 

4. Wakil bupati atau walikota : Rp1,8 juta per bulan.

Sedangkan gaji kades berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 

1. Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. 

2. Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. 

3. Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: