RSUD Benteng Butuh Tambahan Gedung, Untuk Apa…

RSUD Benteng Butuh Tambahan Gedung, Untuk Apa…

Gedung RSUD Bengkulu Tengah. Foto:dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih kesulitan untuk menaikkan tipe rumah sakit ke jenjang yang lebih tinggi. 

 

Hal ini lantaran masih kurangnya sarana dan prasarana (sarpras) seperti gedung baru untuk layanan rawat inap.

 

Direktur RSUD Benteng dr. Hery Kurniawan mengatakan, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2020, RSUD Benteng masuk dalam tipe D. 

 

Dimana salah satu kategorinya dengan jumlah tempat tidur dibawah 100 unit.

 

BACA JUGA:BSU untuk 16 Juta Penerima Segera Cair, Catat Syarat Barunya

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Bukit Tinggi, Pelaku Pencurian Dibekuk, Segini Jumlah Uang Curiannya

 

‘’Sebenarnya RSUD Benteng sudah bisa naik ke tipe C. Hanya saja harus bisa melengkapi sarana dan prasarana. Gedung pelayanan rawat inap dan tempat tidur harus diatas 100 unit. Ada aturan untuk kelas rawat inap standar, bahwa satu ruangan rawat inap itu maksimal 4 tempat tidur dengan jarak 1,5 meter antar tempat tidur,’’ ujar Hery.

 

Hery menuturkan, untuk tenaga kesehatan di RSUD Benteng terbilang cukup, baik dokter spesialis bedah, kebidanan dan kandungan, spesial anak dan penyakit dalam. 

 

Kemudian dokter obgyn terdapat dua orang dan dokter bedah dua orang. 

 

Lalu terdapat dokter bedah plastik, dokter mata, dokter patologi klinik, dokter bedah anak dan dokter radiologi.

 

‘’Kalau jumlah tenaga kesehatan, dokter umum kita sudah cukup. Kalau dokter spesialis tidak bisa bilang cukup atau tidak cukup, hanya saja untuk empat dasarnya sudah ada,’’ kata Hery.

 

BACA JUGA:Kabupaten Ini Beri Sinyal Kuat Larang Lato-lato Masuk Sekolah

BACA JUGA:Geger, Guru di Sekolah Ini Kehilangan Uang Rp 50 Juta, Pelakunya...

 

Sementara itu, dijadwalkan pada Juni mendatang akan dilakukan penilaan akreditasi layanan. Menghadapi akreditasi itu, pihaknya saat ini sudah memulai proses persiapan.

 

‘’Jadi untuk standar dalam akreditasi harus dijalankan sepenuhnya dan dijadikan bentuk pola layanan rutin. Ketika pola layanan itu dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka bisa dipastikan layanan di rumah sakit baik.  Artinya sesuai dengan harapan dan sesuai standar,’’ ungkap Hery.

 

Hery menuturkan, ketika pola layanan itu terakreditasi, pihak rumah sakit wajib menerapkannya. Sehingga akreditasi tersebut, tidak hanya sebatas pemberian label saja.

 

‘’Kedepan, kalau kita sudah terakreditasi, mendapatkan penilaian yang memuaskan, maka menjadi pedoman dalam pola layanan di rumah sakit untuk kedepannya. Baik itu layanan administratif, layanan pasien, promotif, termasuk layanan yang dilakukan pihak ketiga,’’ demikian Hery.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: