BPD Sepakat Jabatan Kades Ini Dicopot Sementara

BPD Sepakat Jabatan Kades Ini Dicopot Sementara

Ilustrasi kades--

RAKYATBENTENG.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertapati Kecamatan Pagar Jati kemarin telah melaksanakan rapat bersama terkait dengan telah ditetapkannya kades aktif, BE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.

Hasilnya, BPD sepakat akan menyampaikan surat usulan penonaktifan BE sebagai kades ke Camat Pagar Jati.


Ketua BPD Kertapati, Tiardi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Camat Pagar Jati untuk memproses atau menindaklanjuti pemberhentian sementara terhadap BE melalui rapat.


‘’Tadi (kemarin, red) kami sudah melakukan rapat bersama anggota BPD. Sepakat, BE kita usulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatan kades. Suratnya akan disampaikan Senin ini,’’ ujar Tiardi.

BACA JUGA:Lolos Pemilu, Partai Ummat Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Penerima Bansos Jangan Galau, Ini Penjelasan Presiden


Tiardi berharap proses pemberhentian oknum kades bisa cepat diselesaikan. Agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan sesuai harapan.


‘’Harapannya ini bisa diproses cepat. Karena kalau tidak, roda pemerintahan di desa tidak berjalan. Musrenbangdes tahun anggaran 2022 saja sampai kini belum dilaksanakan. Jika proses itu cepat dan penunjukan pelaksana tugas kades segera ada, maka musrenbangdes bisa dilaksanakan. Jangan sampai penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun depan terhambat,’’ kata Tiardi.

BACA JUGA:Langka, Ada Bunga Kibut Tumbuh di Perkarangan Rumah Warga
Terpisah, Camat Pagar Jati, Dewi Anggraini, S.Pd, M.Si menjelaskan, setelah terdapat usulan dari pihak BPD, kemudian pihak kecamatan meneruskan surat usulan itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Benteng. Setelah itu, barulah pihak dinas mengajukan ke bupati untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian sementara.
‘’Mekanismenya seperti itulah. Kita hanya perpanjangan tangan dari pihak BPD untuk dilakukan pemberhentian sementara. Pengganti kades sementara nantinya akan ditugaskan pelaksanaan tugas. Biasanya sekdes,’’ jelas Dewi.
Sekadar mengulas, BE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Benteng. Dalam kasus tersebut, kerugian negara (KN) mencapai Rp 494 juta. Terdiri dari dua jenis kegiatan. Yakni pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sekitar Rp 338 juta dan penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 109 juta.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: