Dear Mancing Mania, Simak Alasan Menteri KKP Terapkan Menangkap Ikan Berbasis Kuota

Dear Mancing Mania, Simak Alasan Menteri KKP Terapkan Menangkap Ikan Berbasis Kuota

Ilustrasi__Freepik--

RAKYAT BENTENG.COM - Mulai tahun depan aktivitas menangkap ikan di perairan kita tak lagi bisa leluasa. Baikpun oleh pelaku industri, nelayan lokal hingga pemancing individu yang sekadar menyalurkan hobi. 

Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera memberlakukan kuota penangkapan ikan mulai tahun 2023.  

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. Dijelaskan, alasan untuk menerapkan kebijakan penangkapan ikan di laut berbasis kuota yakni agar populasi ikan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik. 

Menurutnya, kebijakan penangkapan ikan terukur itu akan diberikan kepada nelayan lokal, pelaku industri dan hobi. 

BACA JUGA:Hiks! Kabar Buruk Buat 239 KPM, Ritha: Kami Masih Berjuang

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan diterapkan di Januari 2023, akan tetapi payung hukumnya masih menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kapan mau diterapkannya, kita berharap awal Januari (2023, red) sudah bisa diterapkan," kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip rakyatbengkulu.com di kanal Youtube KKP, Kamis, 29 Desember 2022. 

Ia mengatakan bahwa harus menyiapkan semua tata aturan dan payung hukum yang clear dan jelas, agar program penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini bisa dijalankan. 

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami," jelasnya.

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Lidik Info Dugaan Calo Rekrutmen PPK

Pertama, adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga, adalah kuota untuk hobi," paparnya.

Lebih lanjut, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sebelumnya penangkapan ikan harus mendapat persetujuan dari Pemerintah dan daerah sebagai volume kapal atau disebut dengan gross tonnage/GT. 

"Jadi, ke depan penangkapan ikan terukur itu basisnya dari kuota, kalau dulu rezimnya dengan izin kapal. Jadi izin kapal 30 GT ke bawah itu adalah izin daerah. Lalu di atas 30 GT adalah izin pusat dan seterusnya," ungkapnya. 

Menurut Menteri KKP, kebijakan ini penting untuk diterapkan guna menjaga populasi ikan di laut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: