Satgas Saber Pungli Lidik Info Dugaan Calo Rekrutmen PPK

Satgas Saber Pungli Lidik Info Dugaan Calo Rekrutmen PPK

RAKYATBENTENG.COM - Dugaan adanya calo dalam rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sempat menjadi atensi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, M.Si. 

 

Terbaru dugaan kejanggalan dalam perekrutan ini juga menjadi sorotan dari tim Satgas Saber Pungli Benteng. 

 

Fokusnya terkait informasi adanya dugaan calo dalam perekrutan PPK yang beredar ditengah masyarakat.

 

Ketua Tim Satgas Saber Pungli Benteng yang juga menjabat Waka Polres Benteng, Kompol. Januri Sutirto, SH mengatakan jika setiap kegiatan yang berpotensi adanya indikasi pungli tetap menjadi pemantauan tim saber. 

 

BACA JUGA:Mau Tau Nilai ADD dan DD Tahun Depan, Simak Pernyataan Kepala BKD Benteng

BACA JUGA:Segini Nilai CSR Kucuran PT. IBP

 

Tim pokja intelijen telah dikerahkan untuk memonitoring hal tersebut.

 

‘’Ya, jelasnya apapun kegiatan masyarakat yang berpotensi pungli, kita akan pantau. Kami juga menunggu laporan dari tim intelijen,’’ ujar Januri.

 

Januri menuturkan, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan jika terdapat indikasi adanya dugaan pungli dalam perekutan PPK.

 

‘’Sudah kita sosialisasikan ke masyarakat. Kita ada call center juga. Silakan laporkan kalau ada indikasi itu,’’ imbau Januri.

 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelusuran wartawan terkait pelaksanaan rekrutmen calon anggota Badan Ad Hoc bagian PPK untuk Pemilu 2024, terdapat beberapa dugaan kejanggalan. 

 

Diantaranya, pertama adanya informasi di tengah masyarakat yang mana dugaan beredarnya calo perekrutan kelulusan PPK dengan meminta uang kelulusan mencapai angka Rp 10 hingga Rp 15 juta. 

 

BACA JUGA:Kemenhub Buka Loker PPPK Lulusan SMA, Buruan Daftar Sebelum Tanggal. . .

BACA JUGA:Polres Benteng Masuk Zona Kuning Ombudsman, Begini Tanggapan Polda

 

Kedua, berdasarkan perolehan nilai tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) peserta, peraih nilai tertinggi hanya berstatus pengganti. 

 

Sebaliknya, peraih nilai di bawahnya justru dinyatakan lulus. Misal, dari rilis nilai CAT yang didapat wartawan, di salah satu kecamatan ada peserta dengan raihan nilai nyaris 100 harus merelakan kuota kelulusannya diisi oleh peserta dengan raihan nilai di bawahnya.

 

Sementara para peserta sudah belajar mati-matian untuk bisa lulus CAT dan melangkah ke tahapan berikutnya dengan harapan dengan raihan nilai tinggi jadi pertimbangan lulus. 

 

Terakhir, materi tes wawancara yang menurut sejumlah peserta menyimpang dari konteks pengetahuan tentang kepemiluan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: