Tersangka Korupsi Dana Desa Segera Dinonaktifkan dari Jabatan Kades

Tersangka Korupsi Dana Desa Segera Dinonaktifkan dari Jabatan Kades

Kades Kertapati, BE yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.--

RAKYATBENTENG.COM – BE (sebelumnya ditulis mantan kades, red) akan dinonaktifkan sebagai Kades Kertapati Kecamatan Pagar Jati.

Hal ini setelah dirinya ditetapkan tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Polres Benteng. Bahkan saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap attau P21.

BACA JUGA:Soal Kualitas Pelayanan Publik BPN Benteng, Ini Penilaian Ombudsman


Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Benteng, Nenny Zarniawati, SH, MH mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari pihak kecamatan.

BACA JUGA:Pemilik Toko Bangunan Merugi Rp.3 Miliar, Ini Penyebabnya…


‘’Kami saat ini masih menunggu ajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati,’’ ujar Nenny.


Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi ini, diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp 494 juta.

Sumbernya, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan dugaan penyelewengan anggaran sekitar Rp 338 juta dan penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 109 juta.

BACA JUGA:Mengerikan, Pria Usia 80 Tahun Tega Bacok Menantunya Karena Ini


Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan dalam perkara dugaan korupsi sejak 24 September lalu. Proses penyidikan berdasarkan laporan yang masuk.


‘’Dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan DD tahun 2019. BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka. Perkara ini sudah dilimpahkan dinyatakan lengkap,’’ kata Donald.

BACA JUGA:Selain Pesangon, Karyawan PT. Batanghari Bakal Terima Uang Ini


Donald mengungkapkan, BE selaku kades melakukan pengelolaan DD sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

Dari pengakuan BE, uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: