Selain Pesangon, Karyawan PT. Batanghari Bakal Terima Uang Ini

Selain Pesangon, Karyawan PT. Batanghari Bakal Terima Uang Ini

Kadis Nakertrans Benteng, Tarmizi Memastikan Pihaknya Bakal Ikut Mengawal Pembayaran Hak Karyawan PT. BBP--

RAKYAT BENTENG.COM - Selain bakal mendapatkan uang pesangon, yang merupakan haknya para karyawan PT. Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka juga bakal menerima uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria. 

Dan dari hasil pengecekkan pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin, karyawan PT. BBP sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan ini menuai pujian dari Kadis Nakertrans, Tarmizi, M.PSi. Menurutnya apa yang sudah diterapkan oleh manajemen PT. BBP terhadap para pekerja mesti dicontoh perusahaan lain. 

“Pagi tadi (kemarin, red) saya sudah turun langsung ke PT. BBP, dan  alhamdulilah untuk BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di PT. BBP menjadi contoh untuk kita karena mereka sudah terdaftar. Program ini merupakan program personal namun tetap dikoordinir oleh perusahaan, melalui bagian personalianya,” terang Tarmizi. 

BACA JUGA:Rakyat Kena PHK Bikin Prihatin Wakil Rakyat, Pemkab Diminta Lakukan Ini

Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. saat terdaftar menjadi peserta

4. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

5. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

6. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Tarmizi menambahkan, Disnakertrans akan mengirimkan surat ke BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sehingga urusan administrasi pencairan uang JKP bisa dimudahkan. 

“Besok (Hari ini, red) saya akan coba bertemu, atau bersurat ke perwakilan BPJS yang ada di Bengkulu agar nanti urusan pencairan uang JKP karyawan PT. BBP dimudahkan. Saya kira karena karyawan PT. BBP ini terupdate datanya tentu akan dibantu prosesnya,” jelas Tarmizi.(cw3) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: