Ini Penampakan Uang Pengganti Perkara Dugaan Korupsi RDTR Rp 272 Juta

Ini Penampakan Uang Pengganti Perkara Dugaan Korupsi RDTR Rp 272 Juta

Inilah Uang Pengganti Perkara RDTR yang Disetor oleh Jaksa ke Kas Negara--

RAKYAT BENTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyetorkan uang pengganti senilai Rp 272.238.720 dari tindak pidana dugaan korupsi perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 ke kas negara. 

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH menyampaikan, pasca divonisnya terpidana kasus RDTR 2013, pihaknya beberapa hari kemudian telah melakukan eksekusi atas uang pengganti dalam perkara tersebut. Selaku terpidana, Edy Hermansyah mantan Sekda Benteng, Dodi Ramadhan ASN di Provinsi Bengkulu dan Hasan Husein, pihak ketiga. 

BACA JUGA:Restorative Justice, Warga Sukarami Bebas

‘’Sudah dilakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp 272 juta. Disetorkan ke kas negara. Penghitungan ini sesuai dengan audit yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu,’’ ujar Bobby.

Bobby menjelaskan, PNBP secara total yang disetorkan selain berasal dari perkara RDTR, juga berasal dari perkara kasus korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng beberapa waktu lalu serta perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa. 

‘’Semua ini sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara. Dan dengan begini, kita telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara,’’ demikian Bobby.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: