Restorative Justice, Warga Sukarami Bebas

Restorative Justice, Warga Sukarami Bebas

Kajari, Tri Widodo Menyerahkan Langsung Penetapan Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice dengan Disaksikan Kedua Belah Pihak dan dari Kepolisian--

RAKYAT BENTENG.COM - Perkara tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Sy (41), warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung terhadap Hengki Dianto (37) warga satu desanya, berakhir dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Penghentian proses perkara dan Sy bebas dari jeratan hukuman yang semula menantinya ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice kepada kedua belah pihak di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Keadilan restoratif sendiri dilakukan dengan menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum kepada korban dan tersangka tanpa tekanan dan paksaan.

Upaya perdamaian pada tahap penuntutan, saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, dimana penuntut umum berperan sebagai fasilitator. 

Kajari Benteng, Tri Widodo SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara dengan prinsip restorative justice dari Kejagung kepada kedua belah pihak.

‘’Setelah perkara ini masuk ke tahap II dari Polres Benteng, jaksa langsung memfasilitasi penyelesaian perkara secara restorative justice. Dan keduanya sepakat berdamai,’’ ujar Febrianto.

Febrianto menjelaskan lebih lanjut bahwa restorative justice terlebih dulu melalui proses, tidak serta merta ditetapkan. Meminta dan mendapatkan persetujuan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejagung. 

‘’Penyerahan surat juga disaksikan langsung oleh pelaku, korban dan perwakilan Polres Benteng. Namun perlu diketahui juga, untuk kedua belah pihak, apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh dari penyidik atau penuntut umum atau ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan negeri, maka penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sah,’’ demikian Febrianto.(oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: