2 Pelamar Sudah Cukup Menurut SE MenPAN-RB No.52, Pansel Putuskan Perpanjangan Pendaftaran, Tarmizi: Ada Apa?

2 Pelamar Sudah Cukup Menurut SE MenPAN-RB No.52, Pansel Putuskan Perpanjangan Pendaftaran, Tarmizi: Ada Apa?

Beginilah Suasana Rapat Pansel Lelang Sekdakab Benteng yang Belakangan Memutuskan Pendaftaran Kembali Diperpanjang--

RAKYAT BENTENG.COM - Setelah melalui perdebatan alot tadi malam, Senin (10/10) bertempat di sebuah ruang pertemuan Hotel Grage, Kota Bengkulu, Panitia Seleksi (Pansel)  calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuat suatu keputusan yang terbilang kontroversi. 

Bagaimana tidak? Pansel memutuskan memperpanjang kembali waktu pendaftaran pelamar calon sekda hingga tiga hari kedepan, atau hingga tanggal 13 Oktober terhitung hari ini. Keputusan ini diambil pansel mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor: B/96.1/M/SM.99/2017. 

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pansel yang berjumlah lima orang, apa alasan pansel tidak melanjutkan proses tahapan seleksi sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 52. 

"Malam tadi (Senin, red) sudah dirapatkan. Keputusannya diperpanjang untuk yang kedua kali selama tiga hari," kata Ketua Tim Sekretariat, Zamzami Syafe'i, S.Ip. 

Memang, SE MenPAN-RB Nomor: B/96.1/M/SM.99/2017 dan SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 dicantumkan sebagai dasar pelaksanaan seleksi, bersama dengan lima aturan lainnya. Sebagaimana dilihat pada surat pengumuman pembukaan seleksi lalu, Nomor 02/PanselJPTSekda/2022. 

Namun jika minimnya jumlah pelamar yang menjadi alasan perpanjangan pendaftaran kali kedua, seharusnya dengan jumlah pelamar dua orang saat ini, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari pemeriksaan berkas, kedua pelamar bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni assessment. Apalagi perpanjangan sudah dilakukan sebelumnya, meski tidak ada penambahan jumlah pelamar. 

"Sekarang ini kita mempertanyakan, kepentingan diperpanjang (Pembukaan pendaftaran, red) lagi ini ada apa? Kan pelamar sudah ada dua, dan menurut aturan sudah sah dan bisa dilanjutkan tahapannya. Kita menyayangkan keputusan itu," ungkap Tarmizi Gumay, SH, MH pengamat hukum dan pemerintahan.

Secara lengkapnya isi SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dijadikan dasar oleh pansel dalam pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana tertera dalam surat pengumuman Pansel Nomor: 04/panselJPTsekda/2022, pada butir c) dipertegas bahwa jika setelah perpanjangan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 orang yang memenuhi syarat tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 orang calon yang memenuhi syarat,  maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sekadar mengulas, sebelum rapat berlanjut membahas SE, dilakukan pembukaan kotak yang berisi berkas lamaran. Selanjutnya panitia membuka dan meneliti satu persatu lembar persyaratan kedua pelamar, masing-masing Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP dan Drs. Tomi Marisi, M.Si untuk disesuaikan dengan aturan persyaratan yang ditentukan. Setelah dilakukan pemeriksaan seksama, pansel menyatakan seluruh berkas persyaratan kedua pelamar lengkap.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: