Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polisi

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polisi

--

RAKYATBENTENG.COM – Tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Mawar (15)-bukan nama sebenarnya mendapatkan perlakukan tak senonoh dari pelaku Ya (26) pada Agustus lalu. 

Setelah dilakukan pengembangan, Ya akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa 13 September 2022 malam di rumah kediaman pamannya.

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim,, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH membenarkan jika tim unit Opsnal Macan Gunung Bungkuk Satuan Reskrim berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

BACA JUGA:Tega! Seorang Ayah Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya

BACA JUGA:Oknum Kepala OPD Terlibat Masalah: Disarankan Mundur

Perbuatan pelaku dilakukan pada Agustus lalu di rumah kediaman korban saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. 

Kejadian tepatnya pada pukul 21.45 WIB Senin 8 Agustus 2022 lalu.

‘’Kejadian pada Agustus lalu. Pelaku mendatangi rumah korban saat kondisi rumah kosong. Disitulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pasca kejadian, perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban. Kemudian melaporkan ke Polres Benteng. Hasil pengembangan, Senin lalu kami berhasil menangkap pelaku di lokasi lain,’’ ujar Donald.

Donald menuturkan, saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Informasi sementara, aksi pelaku baru dilakukan satu kali.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Tengah Sesalkan Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Sidang Lanjutan RDTR: PH Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Ini Alasannya

‘’Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Kalau informasi sementara, baru dilakukan satu kali. Untuk saksi, pelaku masih kami periksa lebih lanjut,’’ demikian Donald.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: