Sidang Lanjutan RDTR: PH Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Ini Alasannya

Sidang Lanjutan RDTR: PH Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Ini Alasannya

--

RAKYATBENTENG.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Agendanya mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa mantan Sekdakab Benteng, Edy Hermansyah selaku PA dan Dodi Ramadhan selaku PPTK. 

Melalui Penasihat Hukumnya (PH), terdakwa menyampaikan eksepsi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diantara poin eksepsi terdakwa Edy Hermansyah sebagaimana dibacakan PH, Panca Darmawan, SH, MH didampingi rekan, penuntut umum dalam dakwaannya menguraikan dokumen RDTR tak dapat diperbaiki serta tak dapat digunakan dalam penyusunan Raperda. 

BACA JUGA:Pagi Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Diduga Timbun Pertalite, Warga Bengkulu Tengah Dibekuk

Sedangkan faktanya raperda tersebut sudah dibahas dan mendapat rekomendasi Gubernur Bengkulu berdasarkan surat Nomor. 050/383/Bappeda tanggal 4 Juni 2014 dan surat Kementerian ATR/BPN Nomor. 30/024/I/2015 tanggal 7 Januari 2015.  

Kemudian pada poin lainnya disebutkan bahwa dakwaan penuntut umum terhadap identitas kliennya tidak cermat, dimana pekerjaan mantan Kepala Bappeda Benteng tersebut saat dibacakan dakwaan masih PNS atau ASN. 

Sementara dijelaskan PH bahwa kliennya TMT 1 Agustus 2022 memasuki pensiun, sesuai SK Bupati Benteng Nomor. 00023/21709/AZ/03/22 tanggal 4 Maret.  

‘’Penuntut umum kami menganggap kurang cermat. Klien kami ini sudah pensiun, bukan PNS lain. Edy Hermansyah yang mana PNS. Kami minta itu (Dakwaan, red) dibatalkan. Kalau dibatalkan artinye klien kami keluarkan dulu sesuai aturan hukum. Kemudian, ada diambil satu kutipan dari peraturan, tapi tidak sama. Sehingga arti dan maknanya tidak jelas,’’ ungkap Panca Darmawan di hadapan media.

Senada saja, Nasarudin, SH, MH dan partner selaku PH dari terdakwa Dodi Ramadhan, meminta agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kliennya menjatuhkan putusan sela dengan amar, menerima dan mengabulkan keberatan tim PH. 

BACA JUGA:Warga 2 Desa Pastikan Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

BACA JUGA:Oknum Kepala OPD Terlibat Masalah: Disarankan Mundur

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: