Pagi Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah

Pagi Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah

Sidang kasus dugaan korupsi RDTR dengan terdakwa Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah berlangsung tadi pagi dengan agenda pembacaan dakwaan. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM – Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah (Benteng), Eh bersama dua rekannya, DR dan HH menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Senin 12 September 2022 pagi. 

Sidang ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng berlangsung secara online. 

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 10.35 WIB.

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan usai menyampaikan dakwaan, terdakwa diberikan kesempatan waktu hingga 15 September mendatang untuk mempersiapkan eksepsi.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Tengah Sesalkan Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Pangkal Jembatan Kembang Seri di Ruas Jalan Lintas Benteng-Kepahiang Ambles

‘’Ya, pagi ini digelar sidang perdana. Agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilakukan secara online. Mereka (terdakwa, red) diberikan hak untuk pengajuan eksepsi. Itu formilnya saja. Kalau materi dakwaan, nanti dibuktikan dalam persidangan. Pasal disangkakan, pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi,’’ ujar Bobby.

Sementara itu, Penasehat Hukum DR, Nasarudin Songga, SH, MH mengungkapkan telah menyiapkan eksepsi untuk disampaikan ke majelis hakim.

‘’Eksepsi sudah siap disampaikan. Hanya untuk klien saya dengan mantan sekda. Untuk pihak ketiga, tidak ada mengajukan eksepsi,’’ pungkas Nasarudin.

Sekadar mengulas, EH merupakan Sekdakab Benteng, DR salah seorang ASN di Provinsi Bengkulu dan HH selaku direktur PT. Bela Putera Interplan (BPI) dikerjakan dalam kegiatan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013.

BACA JUGA:Kejari Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang

BACA JUGA:Tak Hanya Anak Kandung, Pelaku Juga Diduga Setubuhi Keponakan 

EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI. 

Pada tahun tersebut, terdapat anggaran kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp.311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: