Sidang Lanjutan RDTR: PH Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Ini Alasannya
--
Menyatakan agar kliennya dibebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan.
‘’Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan azas kepatutan dan azas kelayakan dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,’’ bunyi materi eksepsi terdakwa Dodi.
Terpisah, Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH menyatakan siap menjawab poin per-poin atas nota keberatan yang telah disampaikan.
‘’Terkait dengan nota keberatan yang dibacakan PH dua terdakwa kami diberi kesempatan menanggapi secara tertulis pada sidang mendatang. Terkait dengan substansi nota keberatan itu sendiri kami akan jawab poin demi poin,’’ terang Bobby ramah.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: