Kejari Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang

Kejari Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang

Penyidik Kejari Bengkulu Tengah limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi RDTR 2013. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti (Barbuk) kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga tersangka yakni, Sekda Benteng non aktif, EH, DR dan HH. 

Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan telah dilakukan serah terima ketiga tersangka berikut barbuk kepada JPU atau disebut tahap II. 

Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama kurun 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

BACA JUGA:Tokoh Presidium Desak Lelang JPT Sekdakab Bengkulu Tengah Disegerakan

''Sudah kita serahkan ke JPU. Akan ditahan dalam waktu 20 hari kedepan. Selama itu, diupayakan selanjutnya dalam menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor,'' ujar Bobby.

Bobby menjelaskan ketiganya dapat terjerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pembayaran denda. 

''Kami juga secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II atas kasus ini sehingga bisa secepatnya juga berlangsung persidangan,'' kata Bobby.

Sementara, penasehat hukum DR, Nasarudin, SH, MH mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk proses persidangan nantinya. 

BACA JUGA:Banjir Arus Deras, Jalan Bentiring-Pasar Pedati Lumpuh

BACA JUGA:Nama 19 Warga Dicatut Masuk Anggota Parpol

''Belum ada koreksi apapun dari kami. Kami juga menunggu tindaklanjut untuk persiapan persidangan,'' pungkas Nasarudin.

Sekedar mengulas, terdakwa EH merupakan Sekdakab Benteng, DR salah seorang ASN di Provinsi Bengkulu dan HH selaku direktur PT. Bela Putera Interplan (BPI) dikerjakan dalam kegiatan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: