Pagi Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah

Pagi Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah

Sidang kasus dugaan korupsi RDTR dengan terdakwa Mantan Sekdakab Bengkulu Tengah berlangsung tadi pagi dengan agenda pembacaan dakwaan. foto: dok RBt--

DR selaku PPTK membantu EH dalam menyusun HPS. 

Namun diketahui, penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tetap disetujui oleh EH. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencurian Isi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Ini Penampakannya

HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. 

Sehingga atas hal ini, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kemudian berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp.272.238.720.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: