Tak Hanya Anak Kandung, Pelaku Juga Diduga Setubuhi Keponakan
Tampak pelaku dugaan pencabulan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. foto: dok RBt --
RAKYATBENTENG.COM - Aksi bejat Mu (46) warga Kecamatan Karang Tinggi yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tidak hanya kepada kedua orang anak kandungnya.
Berdasarkan pengembangan penyidik Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Mu juga menyetubuhi satu orang keponakannya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021.
Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH membenarkan jika berdasarkan pemeriksaan, terdapat korban lainnya atas perkara tersebut.
BACA JUGA:Tega! Seorang Ayah Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencurian Isi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Ini Penampakannya
''Ya, tidak hanya dua anak kandung yang masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun, namun ada keponakannya yang juga menjadi korban. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu dari dua anak tersebut dan ibu dari keponakannya,'' ujar Donald.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun, sama dengan anaknya pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sejak tahun 2020 yang lalu hingga terakhir pada April 2021.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di salah satu hutan dan mengajak korban dengan modus menemani untuk mencari kayu bakar.
Tiba di lokasi, pelaku menggandeng pundak korban menggunakan tangan kanan, tetapi mendapatkan penolakan dari korban.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta
BACA JUGA:Dilapor Dugaan Penipuan, Ini Kata Oknum Kadis
Kemudian pelaku melakukannya lagi dengan cara merangkul korban menggunakan dan apabila korban memberontak maka maka akan dilukai dengan senjata tajam (sajam) yang dibawa.
Lantaran takut, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: