Uang tak Dikembalikan, Pelapor Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Uang tak Dikembalikan, Pelapor Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut

--

RAKYATBENTENG.COM – Pelapor dugaan penipuan dengan terlapor oknum kepala dinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng), Mh di Polres Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan proses hukum akan tetap berlanjut jika persoalan uang sebesar Rp.50 juta tak dilunaskan. 

Pasca dilaporkan, diketahui saat ini Mh telah menitipkan uang senilai Rp.20 juta ke Nediyanto, SH, MH selaku penasehat hukum Is selaku pelapor.

Kepada RBt, Is membenarkan telah ada penitipan uang senilai Rp.20 juta kepada penasehat hukumnya. 

Adapun sisa uang, diminta untuk dibayarkan hingga 30 September ini. 

Jika tidak, maka proses hukum di Polres Benteng tetap berlanjut.

BACA JUGA:Ratusan Sopir Demo Perusahaan Tambang: Tuntut Kenaikan Ongkos Angkutan BB

BACA JUGA:Kejari Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang

‘’Memang ada ia (Mh, red) menitipkan uang. Baru Rp 20 juta. Sisanya ditunggu hingga akhir September ini. Kalau nantinya sampai akhir September tidak dilunaskan, maka uang titipkan akan dikembalikan dan proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya,’’ ujar Is.

Sementara,Nediyanto, SH, MH mengatakan uang yang diserahkan bukan pengembalian utang, melainkan sebagai uang titipan dari Mh kepada Is. 

Nilainya Rp 20 juta sebagai bukti atau jaminan niat baik dari Mh untuk pengembalian utang.

‘’Kami tunggu sampai 30 September pukul 12.00 WIB. Kalau utang tak kunjung dilunaskan, maka proses hukum tetap berlanjut. Kami tidak akan mencabut laporannya,’’ kata Nediyanto.

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Tengah Perkenalkan Aplikasi Sinetron

BACA JUGA:DLH Anggarkan Tambahan Mobil Pengangkut Sampah Senilai Rp.500 Juta

Sekedar mengulas, adapun Mh dilaporkan dalam hal dugaan penipuan perekrutan pegawai dibawah naungan Kemenhub RI pada tahun 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: