Mantan Wabup Bawa Aspirasi Buruh ke Komisi IX DPR RI

Mantan Wabup Bawa Aspirasi Buruh ke Komisi IX DPR RI

Mantan Wabup Benteng, Septi Peryadi, STP, MAP yang kini menjabat Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu membawa aspirasi para buruh ke Komisi IX DPR RI. foto: dok RBt--

Penolakan UU Cipta Kerja

RAKYATBENTENG.COM - Pasca berorasi di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada awal Agustus lalu, Rabu 24 Agustus 2022 Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi, STP, MAP yang kini menjabat Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu membawa aspirasi para buruh terkait penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:Lelang Sekda Belum Juga Dimulai, Ismail: Ada Apa?

''Intinya kami minta dicabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja itu beserta dengan turunannya. Yang kedua diberlakukan kembali ketenagakerjaan ke UU Nomor 13 Tahun 2003. Sudah kami sampaikan langsung ke Komisi IX DPR RI,'' ujar Septi.

Septi menuturkan, dari hasil pertemuan sementara, anggota Komisi IX akan melakukan rapat bersama dengan seluruh anggota. 

BACA JUGA:Lahan Warga Diduga Terdampak Aktifitas BB, Ini Kata KTT

Lantaran aspirasi yang disampaikan tidak hanya dari Provinsi Bengkulu.

''Aspirasi ini bukan hanya dari Bengkulu tapi seluruh Indonesia. Jadi mereka akan rapatkan terlebih dahulu terkait dengan aspirasi yang disampaikan,'' kata Septi.

BACA JUGA:APBD-P Benteng Naik ke Rp823 Miliar

Septi menyampaikan, dapat orasi yang disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu, agar anggota ikut memperjuangkan aspirasi yang sudah disampaikan. 

Jika nantinya tidak ada tindaklanjut, maka berkemungkinan akan digelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

BACA JUGA:Pemkab Benteng Tandatangani PKS dengan BSrE BSSN

''Kita lihat dulu nanti perkembangannya seperti apa. Kalau memang aspirasi belum bisa terpenuhi, kemungkinan akan ada aksi lainnya,'' demikian Septi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: