RAKYATBENTENG.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang ditunaikan mulai bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa serta membantu mereka yang membutuhkan.
Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang diwajibkan atau tidak dalam membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:Bingung Cari Ide Hampers Lebaran? Ini 5 Rekomendasi yang Cocok untuk Teman dan Keluarga
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Dalam kitab Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, disebutkan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat berikut:
• Beragama Islam
• Memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri
• Masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan
Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang tidak wajib menunaikan zakat fitrah?
Kelompok yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah tidak terbatas hanya kepada orang yang kaya. Siapa pun yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya harus mengeluarkan zakat fitrah.
Namun, dalam buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, disebutkan beberapa golongan yang tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah, antara lain:
1. Orang yang tidak memiliki kelebihan makanan
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya