Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Kamis 27-03-2025,16:01 WIB
Reporter : Desty Dwi Fitria
Editor : Nanang Setiawan

Jika seseorang tidak memiliki sisa makanan atau harta setelah memenuhi kebutuhan dasarnya, ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Non-Muslim

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, orang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban ini.

3. Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan

Jika seseorang wafat sebelum waktu tersebut, zakat fitrah tidak perlu dikeluarkan atas namanya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 27 Maret 2025 Melonjak Lagi, Dekati Rekor Tertinggi

4. Orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadan

Mereka yang baru memeluk Islam setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan tidak berkewajiban membayar zakat fitrah untuk tahun itu.

5. Bayi yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadan

Jika seorang bayi lahir setelah waktu tersebut, maka ia tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah tahun itu.

6. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

BACA JUGA:Susah BAB saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tanggung jawab zakat fitrah bagi seorang suami terhadap istrinya hanya berlaku jika pernikahan terjadi sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Sebaliknya, mereka yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik) dikategorikan dalam delapan kelompok, sebagaimana dijelaskan dalam buku Rahasia Puasa & Zakat karya Muhammad Al-Baqir, yaitu:

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali

Kategori :