Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
“Sementara itu, terkait dengan calon Wakil Bupati li Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan, yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi,” jelas Hakim Konstitusi Daniel pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.(tim)