Wow! KPK Ungkap Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan Jumlahnya Capai Belasan Ribu

Jumat 05-04-2024,16:27 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL. KPK punya waktu untuk melakukan verifikasi selama 14 hari kerja sejak LHKPN dikirimkan.

“Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme,” pungkasnya.

Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.(tim)

Kategori :