Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh KPK, SYL, KS dan MH Nikmati Uang Segini
RAKYAT BENTENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI). Ada tiga orang yang ditetapkan KPK masing-masing mantan Menteri Pertanian RI SYL, Sekjen Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan MH. Dalam pernyataan persnya di gedung KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, penyidik menahan Sekjen Kementan KS hingga 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sedangkan untuk SYL dan MH disebut KPK berhalangan hadir memenuhi panggilan.
“Untuk itu kami ingatkan (SYL dan MH, red) kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” warning dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis Tanak menjelaskan, SYL diduga bersama-sama dengan KS dan MH, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Johanis menjabarkan konstruksi perkara, di mana diduga SYL saat menjadi Mentan, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen Kementan. Juga MH diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan.
BACA JUGA:Fantastis! Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Mencapai Miliaran
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya. SYL menginstruksikan KS dan MH untuk penarikan uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” jelas Johanis.
"Sumber uang diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," lanjut Johanis.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi dari SYL sekaligus orang kepercayaan dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Uang tersebut lalu digunakan SYL, yang disebut diketahui KS dan MH antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit serta cicilan mobil Alphard.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ungkapnya.(tim)