Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

Selasa 26-09-2023,05:29 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah.

 

6. Hasil scan berwarna asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam dengan e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV.

 

7. Hasil scan berwarna asli surat pernyataan (bagi seluruh pelamar) yang telah ditandatangani dengan e-meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran V.

 

8. Dokumen yang menggunakan e-meterai, maka pembelian kuota dan pembubuhan meterai dilakukan melalui http://meterai-elektronik.com dengan tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

 

9. Hasil scan berwarna asli surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan:

 

a. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus dari eks THK-II, mengunduh surat keterangan pengalaman kerja sesuai format pada lampiran VI;

 

b. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dari tenaga non ASN, wajib mengunduh dan mencetak surat keterangan pengalaman kerja sesuai format pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja.

 

10. Hasil scan berwarna asli Portofolio Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan pelamar, dengan ketentuan: a. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus dari eks THK-II, mengunduh portofolio pengalaman kerja sesuai format pada lampiran VII; b. Bagi pelamar pada jenis kebutuhan khusus dari tenaga non ASN, wajib mengunduh dan mencetak portofolio pengalaman kerja sesuai format pada SIMKA non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja.

 

11. Bagi non ASN Kementerian Kesehatan yang melamar pada jenis kebutuhan khusus, mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus, sesuai dengan format yang wajib diunduh dan dicetak pada SIMKA non ASN Kementerian Kesehatan melalui https://simka.kemkes.go.id oleh pengelola kepegawaian/SDM di masing-masing unit kerja .

 

12. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online.

 

13. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah hasil scan berwarna asli STR sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR pada Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.

 

14. Bagi pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit IKN, melampirkan hasil scan berwarna asli surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan e-meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran VIII.

 

15. Bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya, mengunggah:

 

a. Hasil scan berwarna asli surat keterangan kesehatan jiwa yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online;

 

b. Hasil scan berwarna asli portofolio (sesuai format lampiran IX) dan mengirimkan data dukung (format pdf) melalui email casn@kemkes.go.id yang sekurang [1]kurangnya memuat mengenai:

 

1) Pelayanan medis dan penunjang yang telah dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam 2 (dua) tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil scan laporan kinerja yang disahkan oleh pimpinan satuan kerja);

Kategori :

Terpopuler