Tata cara pendaftaran
A. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
B. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
C. Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.
D. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
E. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (PNS/PPPK).
F. Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023.
G. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dan khusus bagi:
a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah scan berwarna ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan. Contoh: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis Anak disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan Sub Spesialis Alergi Imunologi, maka ijazah yang diunggah adalah ijazah Spesialis Anak dan ijazah Sub Spesialis Alergi Imunologi.
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Contoh: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter lulusan perguruan tinggi California Northstate University, maka ijazah yang diunggah adalah Medical Doctor dari California Northstate University disertakan dengan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Hasil scan berwarna asli transkrip nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai dan khusus bagi:
a. Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Contoh: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis Anak disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan Sub Spesialis Alergi Imunologi, maka transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai Spesialis Anak dan transkrip nilai Sub Spesialis Alergi Imunologi.
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Contoh: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter lulusan perguruan tinggi California Northstate University, maka transkrip nilai yang diunggah adalah transkrip nilai Medical Doctor dari California Northstate University disertakan dengan surat penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai peminatan/konsentrasi/program studi yang disyaratkan. Contoh: Pelamar pada jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S-1 Kesehatan Masyarakat (tidak tercantum peminatan) maka wajib mengunggah surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Hasil scan berwarna asli KTP atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.