a) Tenaga Kesehatan sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20 % untuk formasi umum;
b) Tenaga Teknis sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20% untuk formasi umum;
4) rekap formasi berdasarkan jenis kebutuhan:
a) Tenaga Kesehatan sebanyak 94 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 75 formasi dan untuk formasi umum sebanyak 19 formasi;
b) Tenaga Teknis sebanyak 256 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 204 dan untuk formasi umum sebanyak 52 formasi;
Jenis formasi yang tersedia untuk Pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Formasi Khusus
Disediakan untuk pelamar yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdata dalam database BKN atau Pegawai Non ASN/PHL Polri yang telah bekerja di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun.
2. Formasi Umum
Dibuka untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja yang relevan di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun dan dapat membuktikannya dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil.
Untuk menjadi peserta seleksi, Berikut Syarat PPPK Polri 2023 sebagaimana dilansir https://cpns.polri.go.id
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menyandang kondisi jasmani dan rohani yang sehat.