Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

Sabtu 23-09-2023,11:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

a) Tenaga Kesehatan sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20 % untuk formasi umum;

 

b) Tenaga Teknis sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20% untuk formasi umum;

 

 

 

4) rekap formasi berdasarkan jenis kebutuhan:

 

a) Tenaga Kesehatan sebanyak 94 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 75 formasi dan untuk formasi umum sebanyak 19 formasi;

 

b) Tenaga Teknis sebanyak 256 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 204 dan untuk formasi umum sebanyak 52 formasi;

 


Jenis formasi yang tersedia untuk Pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

1. Formasi Khusus

 

Disediakan untuk pelamar yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdata dalam database BKN atau Pegawai Non ASN/PHL Polri yang telah bekerja di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun.

 

 

 

 

 

2. Formasi Umum

 

Dibuka untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja yang relevan di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun dan dapat membuktikannya dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil.

Untuk menjadi peserta seleksi, Berikut Syarat PPPK Polri 2023 sebagaimana dilansir  https://cpns.polri.go.id

 

 

 

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

2. Menyandang kondisi jasmani dan rohani yang sehat.

Kategori :