Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

Sabtu 23-09-2023,11:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

 

RAKYATBENTENG.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ikut andil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, terkhusus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dilansir dari https://cpns.polri.go.id, Polri menyiapkan 350 formasi khusus calon PPPK 2023 dengan rincian sebagai berikut:

 

 BACA JUGA:KHUSUS Calon Pelamar Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Deskripsi Tugas Jabatan Lengkap di Sini

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp97,1 Juta, Kementerian Pertanian Buka Lowong PPPK 2023

 

Jumlah Alokasi Formasi yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) formasi dengan perincian:

 

 

 

1) tenaga teknis sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) formasi;

 

2) tenaga Kesehatan sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) formasi; dan

 

3) tenaga Dosen/Lektor sebanyak 1 (satu) formasi

 

 

 

Jenis formasi Pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 meliputi:

 

1) formasi khusus untuk pelamar dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdata dalam database BKN dan Pegawai Non ASN/PHL Polri yang sudah bekerja di lingkungan Polri paling singkat 2 (dua) tahun;

 

 

 

2) formasi umum untuk pelamar yang sudah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan di lingkungan Polri paling singkat 2 (dua) tahun dan bekerja terus menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil;

 

 

 

3) kewajiban instansi untuk mengalokasikan jenis kebutuhan formasi:

Kategori :