Bahkan, tak hanya gaji Guru Penggerak saja, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada.
Meski demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.
Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X.
Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.
Selain itu, Guru Penggerak juga akan diberikan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya Guru Penggerak.
Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut.
- Golongan I (SD dan SMP)
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
- Golongan II (SMA hingga D3)
Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.