Di Kabupaten Lebong Lato-lato Resmi Dilarang Masuk Sekolah, Bengkulu Tengah Masih Wacana

Jumat 20-01-2023,07:50 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : M Wiro Idrus

RAKYAT BENTENG.COM - Pemkab Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah. 

Lengkapnya isi SE bernomor 800/251/Dikbud/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang ditandatangani Elvian Komar, S.Ag tentang larangan membawa mainan Lato-lato ke sekolah, 

BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Disdik Kabupaten Ini Instruksikan Seluruh Sekolah Larang Murid Bawa Lato-lato

"Berdasarkan UU No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, sehubungan dengan perihal tersebut di atas, kepada seluruh kepala sekolah TK/PAUD SD dan SMP se Kabupaten Lebong dihimbau agar seluruh siswa dilarang untuk membawa alat permainan lato-lato ketika di lingkungan sekolah. Dikarenakan mainan tersebut dapat menganggu aktivitas proses belajar mengajar dan bisa disalahgunakan. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Dewan Guru dapat memantau seluruh siswanya"

Bagaimana dengan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)? Sebagaimana diketahui nama Kabupaten Benteng sempat jadi sorotan setelah beredar informasi diduga hoaks mengenai seorang siswi disebut-sebut bersekolah di Benteng,  yang menjadi korban mainan lato-lato hingga masuk RS. 

BACA JUGA:Anak Anda Dilanda Demam Lato-lato, Simak Dampak Positif dan Negatifnya

"Sampai saat ini dinas belum mengeluarkan surat edaran terkait lato-lato. Masih akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Surat yang dikeluarkan dari Lebong akan menjadi salah satu pertimbangan. Sementara ini kita mengimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk memantau anak-anaknya di sekolah agar tidak bermain lato-lato," terang Plt Kadis Dikbud Benteng, Gunawan R, SE, MM.(fry)

Kategori :