Diduga Langgar Regulasi, PPPK Rangkap BPD Akan Dikaji Tim Khusus Pemkab
Drs. Rachmat Riyanto S.T, M.A.P., Bupati Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga masih merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait PPPK yang telah dinyatakan lulus, namun tetap menjalankan fungsi sebagai anggota BPD di desa masing-masing.
Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pelanggaran regulasi di kemudian hari.
BACA JUGA:Penyedia Seragam Olahraga Guru Terancam Kena Sanksi
“Hari ini memang banyak keluhan tentang PPPK yang sudah lulus tetapi masih menjabat sebagai BPD. Kita akan mendata seluruhnya dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Bupati, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi dan memastikan tidak terjadi rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Penataan ini juga penting agar PPPK dapat fokus menjalankan tugas sesuai struktur pemerintahan.
“Penataan ini untuk tertib administrasi. Jangan sampai PPPK merangkap jabatan di luar struktur pemerintahan yang semestinya,” tegasnya.
BACA JUGA:Ayatul Jabat Asisten I, Adnan Plt Kadis Dukcapil, Begini Pesan Bupati Rachmat Usai Pimpin Pelantikan
Terkait kemungkinan sanksi, Bupati menyebutkan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final. Namun, untuk memastikan objektivitas dan kepastian hukum, Pemkab Bengkulu Tengah akan membentuk tim khusus yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Nanti akan kita bentuk tim, dan Sekda sebagai ketua timnya. Soal sanksi akan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Saat ini belum bisa kita putuskan,” jelasnya.(ryu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
