Viral Isu Gaji Rp15 Juta Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Resminya!

--
RAKYATBENTENG.COM - su soal besarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih sedang jadi sorotan publik. Di media sosial, beredar klaim bahwa para pengurus koperasi ini menerima gaji hingga Rp15 juta per bulan.
Namun, benarkah demikian? Yuk, kita kupas faktanya!
Melansir dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Sumber resmi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada ketetapan gaji seragam sebesar itu untuk pengurus Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Cocok Buat Pelajar dan Mahasiswa, Intip Spesifikasi dan Harga Redmi 13x
Bagaimana Aturan Gaji Pengurus Koperasi Sebenarnya?
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, karyawan koperasi termasuk pengurus tetap dikategorikan sebagai pekerja atau buruh, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 3 dan 4.
Artinya, koperasi bertindak sebagai pemberi kerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan, selama tidak diatur berbeda dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Sempat ada aturan dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa gaji, tunjangan, dan bonus pengurus koperasi ditetapkan melalui Rapat Anggota.
Namun, aturan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013. Kini, ketentuan yang berlaku kembali mengacu ke UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak mengatur secara spesifik soal penggajian pengurus koperasi.
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba! Ini 5 Tips Jitu Berkendara Aman ala Wahana
Dengan kekosongan regulasi di UU Perkoperasian saat ini, maka aturan pengupahan kembali merujuk pada ketentuan di UU Ketenagakerjaan.
Jadi, Apakah Gaji Rp15 Juta Itu Benar? Jawabannya tidak ada ketetapan resmi soal gaji Rp15 juta bagi pengurus Koperasi Merah Putih.
Informasi valid dan akurat hanya bisa didapat dari sumber resmi, salah satunya akun media sosial Kementerian Koperasi dan UKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: