Viral Isu Gaji Rp15 Juta Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Resminya!

--
Di balik isu yang beredar, publik justru perlu memahami peran strategis Koperasi Merah Putih dalam menggerakkan roda ekonomi rakyat.
Koperasi ini hadir sebagai realisasi Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan. Pemerintah menargetkan berdirinya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang peluncurannya dijadwalkan 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Ini Link Resmi & Alternatif Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025
Presiden RI bahkan telah menegaskan pentingnya koperasi ini untuk:
- Meningkatkan ketahanan pangan,
- Mendorong ekonomi lokal yang mandiri,
- Menjamin kesejahteraan anggota koperasi.
Unit Usaha yang Dikembangkan dalam Koperasi Merah Putih:
- Gerai Sembako (Embrio KopHub): Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Apotek Desa: Obat murah tanpa rantai distribusi panjang.
- Klinik Desa: Layanan kesehatan dasar yang mudah dijangkau.
- Kantor Koperasi: Pusat layanan administrasi dan aktivitas koperasi.
- Unit Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank): Tabungan dan pinjaman usaha untuk anggota.
- Pergudangan & Logistik: Mendukung distribusi hasil pertanian dengan sistem modern.
- Unit Usaha Lokal: Menyesuaikan potensi desa, seperti wisata, kuliner, hingga kerajinan.
BACA JUGA:Berapa Banyak Daging Kurban yang Dibagikan kepada yang Berhak? Ini Jawabannya!
Sebelum menyebarkan informasi soal gaji fantastis pengurus koperasi, pastikan dulu kebenarannya.
Lebih dari sekadar angka gaji, Koperasi Merah Putih membawa harapan besar bagi kebangkitan ekonomi desa dan kesejahteraan rakyat.
Terus pantau informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan mari kita dukung bersama semangat gotong royong dalam koperasi! (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: