RESMI! Pemerintah Arab Saudi Stop Penerbitan Visa dari 14 Negara, Indonesia Termasuk?

--
RAKYATBENTENG.COM - Menjelang musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi mengambil langkah mengejutkan! Mulai 14 April 2025, negeri kaya minyak ini menghentikan sementara penerbitan visa dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga kelancaran dan keamanan selama ibadah haji yang puncaknya akan berlangsung pertengahan Juni mendatang.
Langkah tegas ini diumumkan oleh otoritas Arab Saudi sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan jemaah non-resmi yang kerap datang menggunakan visa Umrah atau kunjungan biasa untuk berhaji secara ilegal.
Lantas, seperti apa dampaknya bagi masyarakat Indonesia?
BACA JUGA:KemenPAN-RB Perpanjang Masa FWA ASN hingga Selasa 8 April 2025
Visa Diblokir Sementara, Ini Alasannya!
Menurut laporan dari Live Mint dan NDTV, keputusan ini tak lepas dari tragedi memilukan pada musim haji 2024 lalu, di mana lebih dari 1.000 jemaah kehilangan nyawa akibat padatnya kerumunan dan teriknya suhu ekstrem.
Mayoritas korban ternyata tak memiliki izin resmi haji. Mereka datang menggunakan visa Umrah, keluarga, atau kunjungan, lalu bertahan hingga musim haji.
Hal ini memicu kepadatan dan risiko keselamatan yang besar. Untuk itu, pemerintah Arab Saudi mengambil sikap tegas demi mencegah hal serupa terulang kembali.
BACA JUGA:PLN Ajak Pelanggan Bayar Listrik Tanpa Ribet di Awal Bulan, Simak Caranya!
Visa yang Ditangguhkan: Apa Saja?
Jenis visa yang sementara tidak diterbitkan mulai 14 April 2025 hingga berakhirnya musim haji:
- Visa Umrah
- Visa kunjungan bisnis
- Visa kunjungan keluarga
Daftar 14 Negara yang Terkena Dampaknya
Berikut ini negara-negara yang masuk dalam daftar pembatasan sementara visa oleh Arab Saudi:
BACA JUGA:Modus Penipuan Kode OTP ‘Nyasar’ di WhatsApp Makin Marak, Ini Cara Menghindarinya
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Mesir
- Indonesia
- Irak
- Nigeria
- Yordania
- Aljazair
- Sudan
- Ethiopia
- Tunisia
- Yaman
- Maroko
Bagaimana dengan Jemaah Haji Indonesia? Aman Gak?
Tenang! Masyarakat Indonesia yang berangkat melalui jalur resmi Kementerian Agama tidak terdampak oleh kebijakan ini. Mereka yang telah terdaftar secara resmi tetap bisa menunaikan ibadah haji sesuai jadwal dan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: