Mulai Berlaku! Aturan Baru Transportasi Mudik Lebaran 2025, Kendaraan Berat Boleh Melintas?

--
RAKYATBENTENG.COM - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang guna memastikan kelancaran lalu lintas selama masa mudik dan arus balik.
Dilansir dari disway.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa truk angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan khusus demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," ujar Menhub di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenhub.
BACA JUGA:Siap Mudik Lebaran 2025? Nikmati Diskon dan Gratis Tarif Tol Mulai Hari Ini!
Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan. Kendaraan angkutan barang sumbu dua tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk saat mendapat diskresi dari kepolisian.
Menhub juga menanggapi kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang menilai durasi pembatasan terlalu lama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kebutuhan distribusi logistik.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Kemudahan Pembayaran Tol Menggunakan BRIZZI
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," lanjut Menhub.
Diskon 60% untuk Jasa Peti Kemas
Sebagai langkah kompensasi, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60% untuk jasa penumpukan barang dan peti kemas selama periode pembatasan, yakni dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban industri logistik yang terdampak aturan baru ini.
BACA JUGA:Mudik 2025 Makin Seru! Mobil Lubricants Hadirkan Hadiah Fantastis untuk Pelanggan Setia
Dengan aturan yang lebih ketat namun tetap memperhitungkan kebutuhan industri, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik dan distribusi barang. Pastikan Anda memahami ketentuan terbaru agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan! (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: