Tunjangan Profesi Guru Madrasah Segera Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Segera Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya!

--

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah berjalan sesuai jadwal.

Tunjangan yang mencakup periode Januari dan Februari 2025 ini ditargetkan cair sebelum perayaan Idulfitri.

Dilansir dari Disway.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) akan diproses mulai 17 Maret 2025, sehingga dana tunjangan dapat disalurkan ke rekening guru dalam pekan berikutnya.

BACA JUGA:BLT BBM 2025 Cair! Segera Cek Rekening, Bantuan Rp300.000 Sudah Masuk

"Kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal," ujar Suyitno.

Dana sebesar Rp2 triliun telah disiapkan dan dijadwalkan cair pada rentang tanggal 18-24 Maret 2025.

Langkah ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para guru madrasah di seluruh Indonesia.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Untuk guru madrasah berstatus PNS, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 16 Maret 2025 Stabil Usai Tergelincir dari Rekor Tertinggi

Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000.

Lebih lanjut Suyitno menjelaskan terkait kenaikan TPG sebesar Rp500 ribu untuk guru madrasah non-PNS non-inpassing akan direalisasikan setelah revisi PMA tentang pembayaran TPG diterbitkan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: