Tunjangan Profesi Guru Madrasah Segera Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Segera Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya!

--

1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

BACA JUGA:Nikmatnya Tidur di Siang Hari Saat Berpuasa, Awas Kebablasan!

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik.

Seiring dengan pencairan tunjangan ini, Thobib menegaskan bahwa anggaran telah dialokasikan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Teknis pencairan tunjangan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Guru Penerima Tunjangan

Agar proses pencairan berjalan lancar, Thobib mengimbau guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

BACA JUGA:Kedutan di Wajah Bisa Menjadi Tanda Gangguan Saraf, Simak Penjelasannya!

1. Memeriksa kembali data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar agar tidak terjadi kendala teknis.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah tercatat dalam sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan kepada Kantor Kementerian Agama setempat untuk solusi lebih lanjut.

Dikatakannya, pihaknya akan terus memantau proses pencairan agar berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: