TPS 01 Desa Taba Lagan Direkomendasikan PSU, KPU Bengkulu Tengah:
Pleno di Kecamatan Pondok Kubang yang masih berlangsung.--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si angkat bicara perihal surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Taba Lagan.
Kepada wartawan, Meiky belum bisa memastikan informasi dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan PSU.
Pihaknya juga berharap agar bisa menunggu tahapan yang berlangsung yakni pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan.
"Kami belum tau, karena untuk melaksanakan sesuatu tidak serta merta langsung dikatakan PSU. Karena banyak pertimbangan dengan mengkaji terlebih dahulu dasar dilaksanakannya PSU. Tentunya kita tunggu tahapan yang sedang berlangsung (pleno kecamatan, red),’’ pungkas Meiky.
Diketahui, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu telah disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Rekomendasi PSU diputus berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas temuan dugaan pelanggaran administrasi adanya 2 orang pemilih pasutri yang diduga memilih 2 kali di TPS dan desa berbeda.
Dimana yang bersangkutan terdaftar di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.
Namun entah apa alasannya selain memilih di TPS setempat berdasarkan undangan yang diterima, yang bersangkutan juga menggunakan hak suaranya di TPS 01 Desa Taba Lagan bermodalkan KTP sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menariknya, informasi terhimpun KTP yang diperlihatkan kepada petugas di TPS 01 Desa Taba Lagan adalah KTP lama sebelum keduanya pindah domisili ke Desa Linggar Galing.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak Bawaslu di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana saat ini domisili yang terdaftar dalam data kependudukan adalah di Desa Linggar Galing.
BACA JUGA:Heboh! Siang Bolong Rumah Warga Tanjung Heran Bengkulu Tengah Nyaris Ludes Dilalap Api
"Kesimpulan, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah telah memenuhi keadaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat (2) huruf E UU Pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf E PKPU 17 tahun 2024," bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki atas nama Ketua Bawaslu, Evi Kusnandar.
"Sebagaimana diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki hak suara di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Seharusnya, KPPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang lagan memastikan terlebih dahulu pemilih tersebut terdaftar di TPS mana, melalui DPT online. Lalu jika yang bersangkutan terdaftar di TPS lain maka diperbolehkan memilih di TPS setempat dengan syarat menyerahkan surat pindah memilih. Sementara yang bersangkutan telah berdomisili di desa Linggar Galing sejak Agustus 2023. Artinya, suara sah demi hukum untuk 2 orang yang tersebut di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang," urai Roni kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: