Kades Diminta Transparan dan Efektif Mengelola DD
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Tengah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan provinsi Bengkulu dengan melaksanakan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Workshop digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah di Aula Pendopo Bukit Kandis dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa (DD) yang efektif, akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni M. Si. Turut hadir dalam kesempatan ini Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH,Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Camat, TAPM, serta kades.
BACA JUGA:Shopee Live Jadi Kunci Sukses Peningkatan Penjualan Brand Lokal dan UMKM di 11.11 Big Sale
Kegiatan menghadirkan narasumber yakni Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardana, SE, M. Si, Deputi kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, SE, M. Ak, CIAE, QIA, CPA, CGCAE.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa terkait dengan keuangan desa, khususnya DD Fokus utamanya meliputi kebijakan penggunaan DD, mekanisme dan evaluasi penyaluran DD, serta pertanggungjawaban penggunaan DD.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel, transparan, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Anak Sempat Minder Gara-Gara Seragam Usang, Sejak Dibantu Seragam Gratis Jadi Giat Belajar
BACA JUGA:Menkes RI Kunker ke Bengkulu Tengah, Bakal Kunjungi 4 Lokasi Ini
‘’Kami menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah dan upaya membina desa dalam pengelolaan keuangan desa, yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan di desa.Komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. undang-undang ini menekankan bahwa desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dalam proses pembangunan. undang-undang desa memberikan otonomi seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintah desa, telah memunculkan desa yang begitu maju dengan berbagai inovasinya, tetapi di sisi lain masih ada desa yang belum mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik,’’ ujarnya.
Lanjutnya, salah satu tujuan workshop, agar DD dapat dikelola dengan baik dan benar serta tepat sasaran, oleh sebab itu maka masing-masing desa harus di tingkatkan di aspek pengawasannya, tidak hanya dalam pelaksanaan tapi dimulai dari perencanaannya, sampai dengan pelaporan yang betul- betul harus dikelola dengan baik.
Mengingat DD adalah anggaran yang cukup besar, sehingga harus betul-betul dikelola dengan benar, artinya betul-betul diberdayakan untuk masyarakat.
BACA JUGA:Serahkan Plakat Penghargaan Sahabat Pers Bengkulu Tengah, Kemegahan Kantor Baru Kejari Dipuji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: