Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Oknum ASN Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Oknum ASN Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu--

BACA JUGA:BKPSDM Buka Ruang Konsultasi Bagi Honorer Berkeinginan Daftar Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Penyidik Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Oknum Pegawai Bank

Sementara itu, ia juga meminta PJ Bupati Bengkulu Tengah untuk melihat situasi dan kondisi keputusan tersebut karena ia menyarankan oknum ASN dibebastugaskan. Karena jika tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Apalagi jika ditahan sudah tidak bisa lagi menjalankan perintah yang diembannya selaku ASN.

‘’Tinggal kepala daerahnya mau atau tidaknya, karena beliau yang menentukan langkah selanjutnya. Jika oknum ASN masih bisa melaksanakan tugas dengan fokus tidak mengapa demikian, sayangnya oknum ASN tersebut tidak fokus lagi dan khawatir juga menghilangkan barang bukti,’’ demikian Tarmizi. 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ikon Tulisan Danau Gedang Bengkulu Tengah Berangsur Roboh, Dinas Terkesan Mengabaikan

BACA JUGA:Sabtu Pagi Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Getarkan Kota Bengkulu, di Sini Pusatnya

Dari SPDP itu diketahui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED. Data yang diterima, informasinya terdapat oknum mantan kepala dinas maupun kabid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 23 April 2024, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti dilakukan atas kasus tersebut. Dugaan korupsi Distan Benteng perihal proyek perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan serta Rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah yang dibagi kedalam 7 paket pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: