Masih Sering Bunyikan Klakson Sembarangan? Pahami Etika dan Aturan Tentang Penggunaan Klakson
Pahami Etika dan Aturan Tentang Penggunaan Klakson --Foto: https://www.istockphoto.com--
Anda juga dapat membunyikan klakson untuk memperingatkan Anda saat melintasi jalan di daerah pegunungan dengan medan yang berkelok-kelok dan berkabut.
Selain itu, Anda juga dapat membunyikan klakson panjang untuk memperingatkan pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan.
3. Aturan Tentang Penggunaan Klakson
Sebagai pengemudi yang bijak sebaiknya memperhatikan klakson karena ada aturan yang mengatur klakson.
BACA JUGA:Megathrust Mengancam, Pemprov Keluarkan Surat Edaran Waspada, Ini Isinya
BACA JUGA:Sering Naik Gunung? Ini Daftar Smartphone yang Cocok Dibawa, Miliki Baterai Besar dan Kamera Bokeh
Merujuk pada pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, maka dari pasal 35 huruf d, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, pasal 69 aturan yang sama juga mengatur batasan bunyi klakson dalam satuan desibel (dB). Batas bawah bunyi klakson sebesar 83 dB dan batas atas sebesar 118 dB.
Jadi jangan sembarangan lagi membunyikan klakson kendaraan anda, demi kenyamanan bersama. Semoga artikel ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: