Tempo 4 Hari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Sukses Bekuk Duo Pelaku Curat

Tempo 4 Hari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Sukses Bekuk Duo Pelaku Curat

Kasat Reskrim Polres Benteng bersama jajaran sukses mengungkap kasus dugaan curat. Tampak ke dua tsk (duduk) dan barang bukti (di atas meja)--

Tempo 4 Hari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Sukses Bekuk Duo Pelaku Curat 

RAKYATBENTENG.COM - Di bawah kepemimpinan Kasat AKP H Saman Saputra, S.H., M.H., Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Pengungkapan hanya berselang 4 hari usai Kepolisian menerima laporan dugaan curat pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira jam 16.30 WIB bertempat di TKP Kecamatan Taba Penanjung.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan curat. 

Jumlah terduga pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang masing-masing berinisial JS dan KP.

BACA JUGA:Optimis Menang Pilkada bersama PAN dan NasDem, Evi: Rumah Saya Sudah Dirobek-robek Orang!

BACA JUGA:Didampingi Ketua Partai, Sri Budiman - Septi Peryadi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah

"Penangkapan atas nama inisial JS dan KP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil kita amankan 2 unit handphone," jelas Kasat. 

Kronologis penangkapan, dari data terhimpun. Rabu 28 Agustus 2024 polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim pun bergerak menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JS. 

Dari nyanyian JS setelah diamankan, tim mendapatkan kabar bahwa dalam beraksi ia tidak sendiri. Tanpa berlama-lama tim langsung mengejar terduga pelaku lain berinisial KP yang sedang berada di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tidak melakukan perlawanan berarti, KP berhasil dibekuk untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: