Jangan Anggap Sepele, Pahami Etika Menggunakan Lampu Sein di Jalan

Jangan Anggap Sepele, Pahami Etika Menggunakan Lampu Sein di Jalan

Pahami Etika Menggunakan Lampu Sein di Jalan ---Foto: Foto: https://lensa44.com--

RAKYATBENTENG.COM - Pernahkah Anda melihat pengendara sepeda motor menyalakan lampu sein kiri namun tiba-tiba berbelok ke kanan? 

Keadaan ini sering terjadi di jalan raya, penyebabnya mungkin pengemudi kurang paham karena banyak hal yang ada di pikirannya. Bisa juga karena disorientasi. Yang jelas penggunaan lampu sein yang salah bisa menyebabkan kecelakaan. 

Oleh karena itu, ada beberapa rambu yang patut diwaspadai saat menyalakan lampu sein, berikut tiga di antaranya.

BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran Bakal Paslon Kada Bengkulu Tengah Dibuka, Nihil Pendaftar

BACA JUGA:Oppo Luncurkan Dua Smartphone Terbaru, Berikut Spesifikasinya

1. Waktu Menyalakan Lampu Sein

Pernahkah Anda melihat pengemudi tiba-tiba menyalakan lampu sein saat berbelok atau bahkan berbelok terlebih dahulu lalu menyalakan lampu seinnya? Perilaku ini sangat berbahaya. Bukan hanya dia, tapi juga pengendara lainnya.

Idealnya, lampu sein harus menyala dalam waktu 30 detik atau 10 hingga 30 meter sebelum berpindah jalur ke kanan atau kiri atau berbelok. Tujuannya agar pengemudi lain tahu bahwa Anda harus berpindah jalur atau berbelok agar mereka bisa mengantisipasinya.

BACA JUGA:Promo KFC Payday Deal Edisi Akhir Bulan, Dapatkan Menu Super Besar 1 New Gratis, Ini Caranya

BACA JUGA:Lengkap! Ini Dia Daftar 20 HP Murah yang Layak Dibeli di Tahun 2024

2. Menyalakan Lampu Sein Kanan

Lampu sein kanan dapat diaktifkan untuk menyalip kendaraan. Sinyal belok kanan juga bisa menjadi kode untuk meminta pengemudi di depan Anda atau kendaraan yang mendekat agar memberi jalan yang benar. Kemudian Anda bisa menyalakan indikatornya ketika Anda siap untuk menyalip. Pastikan jalanan cukup kosong sehingga ada waktu bagi kendaraan di depan Anda untuk lewat.

3. Menyalakan Lampu Sein Kiri

Lampu sein kiri biasanya diaktifkan ketika pengemudi sedang bergerak menuju jalur kiri, berbelok ke kiri atau ketika ingin berhenti. Namun pada umumnya lampu sein kiri jarang digunakan untuk menyalip. Namun jika berada di jalan lintas provinsi atau antar kota, pengemudi terkadang terpaksa melewati truk lambat dan kendaraan besar di sisi kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: