Harga Emas Dunia Naik Tipis, Emas Antam Masih Stabil

Harga Emas Dunia Naik Tipis, Emas Antam Masih Stabil

Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (14/08/2024) --Foto: https://www.emasmini.co.id--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (14/08/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini mengalami kenaikan daripada kemarin diharga Rp 1.265.339 per 1 gram, pada pagi ini menjadi seharga Rp 1. 266.186 per 1 gram atau naik -1.46%. 

Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini tercatat tidak mengalami kenaikan. Adapun, saat ini investor dapat memborong emas Antam dengan harga yang sama seperti kemarin yaitu Rp 1.419 juta per gram. 

BACA JUGA:Pertama Kalinya, 76 Paskibraka Nasional Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara

BACA JUGA:Masih Bingung Cek Bansos PIP Kemdikbud 2024? Begini Caranya, Cukup Lewat HP

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 759.500.

Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.419.000. 

Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.870.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.685.000. 

Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp 34.087.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 68.095.000. Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 136.112.000. 

Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 679.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.359.600.000

BACA JUGA:Petani Kopi Full Senyum Lagi! Sempat Turun, Harga Kopi Dikabarkan Kembali Naik, Cek Harga Terkini

BACA JUGA:Kanker Prostat Bisa Terjadi di Usia Muda, Mengapa? Begini Penjelasan serta Gejalanya

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp 1.268.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: