Diduga Lakukan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan, Oknum Manager PT. BRI Bengkulu Tengah Angkat Bicara

Diduga Lakukan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan, Oknum Manager PT. BRI Bengkulu Tengah Angkat Bicara

Oknum manager perusahaan kelapa sawit di Bengkulu Tengah dilaporkan.--

RAKYATBENTENG.COM – Oknum manager PT. Bumi Raflesia Indah (BRI) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilaporkan atas dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan oleh pekerjanya sendiri, Sukardi yang bertugas sebagai operator traktor ke Disnakertrans.

Menyikapi hal ini, Manager PT. BRI Aritonga akhirnya angkat bicara. Dirinya membantah adanya tudingan tersebut dan menilai hal tersebut tidaklah benar. Ia menjelaskan, jika pekerja bersangkutan hanya dipindahtugaskan ke pekerjaan lain.

‘’Yang bersangkutan dipindahkan tugas karena sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Tentu saja yang dijelaskan oleh pekerja (dugaan penggaran normative, red) tidak benar,’’ ungkap Aritonga.

BACA JUGA:Tertarik Beli Mobil Listrik Tapi Masih Bingung Memilih? Ini Dia Deretan Rekomendasi Mobil Listrik Terbaru

Aritonga menjelaskan, dirinya berbicara dengan nada kasar kepada pekerja itu tidak benar. Dengan pemindahan tersebut juga bertujuan agar yang bersangkutan memiliki banyak waktu untuk melakukan pekerjaan lainnya.

‘’Kalau saya berbicara dengan nada kasar itu tidak benar. Ditetapkan dalam pemindahan tersebut supaya banyak waktu untuk belajar bidang yang lainnya,’’ ujar Aritonga.

Untuk diketahui sebelumnya Sukardi, salah seorang operator traktor di PT. BRI mengadukan managernya sendiri ke Disnakertrans pada Kamis 30 Mei 2024. Oknum manager diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran normatif kepada dirinya selama menjalankan pekerjaan.

BACA JUGA:Mobil Mewah Nan Canggih, Memberikan Kenyamanan dan Memanjakan Anda di Setiap Perjalanan

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, diuraikan jika dirinya diduga mendapatkan pemaksaan untuk bekerja pada hari libur, Minggu 26 Mei 2024, sementara dirinya tak mau bekerja. Karena sikapnya tersebut, manager bersangkutan marah dan mengeluarkan bahasa agar dirinya untuk tidak lagi bekerja.  

Kemudian, pada Senin 27 Mei 2024, dihadapan beberapa karyawan saat apel pagi, manager meminta untuk berhenti bekerja terlebih dahulu sembari menunggu keputusan dari induk perusahaan di Medan. Menerima perkataan ini, Sukardi lantas pulang ke rumah.

Lalu pada Rabu 29 Mei 2024, dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya kepada bagian KTU dan administrasi. Namun sayangnya, KTU dan administrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan diketahui dalam 2 hari tak masuk kerja, Sukardi dinilai telah mangkir kerja.
Belum puas, Kamis 30 Mei 2024, Sukardi kembali ke perusahaan dan bertemu langsung dengan manager bersangkutan. Hasil pertemuan, Sukardi dipindahtugaskan ke posisi berbeda.

BACA JUGA:Ingin Mengelola Kafe Sendiri? Game Hello Cafe Cocok Dimainkan Saat Waktu Luang

‘’Saya merasa kurang nyaman karena pada hari libur Minggu saya diminta untuk bekerja. Padahal, saya tidak bisa bekerja pada hari itu. Yang bersangkutan marah. Kemudian sempat dilontarkan kata-kata kalau saya diminta untuk berhenti terlebih dahulu. Terakhir, informasi yang saya terima, kalau saya dipindakan untuk tugas lain,’’ ujar Sukardi.

Sukardi menjelaskan jika telah menyampaikan surat aduan ke Disnakertrans Benteng. Dalam surat, dirinya meminta agar Disnakertrans membuat tindakan dan memproses secara langsung dengan melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki. Kedua, melakukan pemeriksaan pimpinan PT. BRI. Ketiga, melakukan tindakan apabila pihak perusahaan tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

‘’Ada 3 poin yang saya sampaikan dalam surat itu,’’ kata Sukardi.(one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: